Minggu, 26 Mei 2013

2014, Kabupaten Garut Selatan Terbentuk

Priangan - Senin, 27 Mei 2013 | 06:15 WIB

Garut - Kabupaten Garut Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemekaran Kabupaten Garut kemungkinan sudah terbentuk pada 2014 mendatang. Saat ini, DPR tengah mengodok rencanagan undang-undang (RUU) pemekaran Kabupaten Garut Selatan, dan diperkirakan suadah bisa diundangkan pada Mei-Juni 2014.
Hal tersebut berdasarkan sudah terpenuhinya kesiapan berbagai kelengkapan administrasi sebagai syarat pembentukan DOB yang sebelumnya sempat menjadi persoalan. Detail hibah aset yang dimintakan DPR RI untuk mendorong pembentukan Kabupaten Garut Selatan pun hanya tinggal menunggu keputusan DPRD Kabupaten Garut.
Optimisme tersebut dikemukakan Penasehat Presidium Garut Selatan, Suryaman Anang Suatma, dan Sekretaris Presidium Garut Selatan, Dedi Kurnia, Minggu (26/5).
"Mereka (DPR RI) sudah menunggu kelengkapan administrasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Pada kuartal 2 minggu ke-1, Garut Selatan sudah dibahas di Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Keinginan beliau- beliau (DPR RI), sebelum akhir masa jabatannya, paling lambat Mei-Juni 2014, Kabupaten Garut Selatan sudah diundangkan," ungkap Suryaman, Minggu (26/5).
Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan, terang Suryaman, sempat terkendala adanya transisi peraturan dari PP Nomor 129 Tahun 2000 yang direvisi dengan PP Nomor 78 Tahun 2007, serta terjadinya gejolak transisi politik pemerintahan masa Bupati Garut Agus Supriadi yang berlanjut ke masa pemerintahan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
"Jadi sebenarnya bukan lambat atau tidak lengkap, tapi karena ada transisi peraturan dan transisi internal politik di Garut. Juga, ada beberapa persyaratan harus dikaji secara detail menyangkut hibat dan aset agar tidak muncul persoalan seperti kegagalan sejumlah DOB di daerah lain, terutama luar Jawa," kata mantan anggota DPRD Garut periode 2004-2009 itu.
Senada dikemukakan Dedi Kurnia yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Garut tentang DOB Garut Selatan. Dia bahkan menyatakan pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan kemungkinan diundangkan pada 2013 ini jika kelengkapan persyaratan sudah masuk ke Komisi II DPR RI dan masuk Prolegnas pada tahun ini juga. Hal itu merujuk pernyataan Komisi II DPR RI saat menerima kunjungan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Garut di Jakarta belum lama ini.
"Penyerahan surat terkait kelengkapan persyaratan administrasi ini secepatnya kita lakukan ke DPR RI setelah ada Keputusan DPRD Garut. Sebab secara substansi, sudah final, dan tinggal menunggu laporan Pansus," kata Dedi.
Dia berharap laporan Pansus I tentang DOB dapat dilakukan pada akhir Mei ini. "Tapi kita tidak bisa melaporkan DOB sendiri. Sebab Pansus I itu juga menangani soal kearsipan. Jadi laporannya harus sekaligus. Mengenai waktunya, kita menunggu keputusan Bamus (Badan Musyawarah) DPRD. Jadi, nanti Pansus melaporkan di Paripurna, kemudian Pandangan Fraksi juga di Paripurna. Baru, keputusan DPRD," terangnya. [den]
Sumber :www.inilahkoran.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar